BERANI BERKARYA

WELCOME TO MY BLOG

Kamis, 05 Januari 2017

TATA TERTIB PENYAMPAIAN VISI DAN MISI CALON KEPALA DESA JENGGIK UTARA PERIODE 2017-2022

TATA TERTIB PENYAMPAIAN VISI DAN MISI
CALON KEPALA DESA JENGGIK UTARA
PERIODE 2017-2022

  1. Setiap peserta yang boleh memasuki ruangan acara harus bisa menunjukan surat undangan.  
  2. Peserta tidak boleh membuat keributan selama acara berlangsung.
  3. Apabila terdapat peserta yang membuat keributan pada saat acara berlangsung sehingga mengganggu keberlangsungan acara tersebut, maka panitia berhak memberikan teguran/ mengeluarkan peserta teserbut. 
  4. Visi dan Misi disampaikan oleh calon kepala desa secara berurutan dengan durasi yang sudah ditentukan yaitu maksimal 10 menit untuk setiap calon. 
  5. Penggalian/ pendalaman visi dan misi oleh para panelis dengan alokasi waktu untuk setiap calon maksimal 20 menit.  
  6. Jika memungkinkan dengan alokasi waktu yang sudah ditentukan, maka panitia akan memberikan kesempatan kepada perwakilan dari peserta untuk bertanya (pendalaman visi dan misi) kepada masing-masing calon maksimal maksimal 4 penanya. 
  7. Peserta/calon harus mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan oleh panitia



Jenggik Utara, 6 Desember 2016




Panitia

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar