TATA TERTIB
PENYAMPAIAN VISI DAN MISI
CALON KEPALA
DESA JENGGIK UTARA
PERIODE
2017-2022
- Setiap peserta yang boleh memasuki ruangan acara harus bisa menunjukan surat undangan.
- Peserta tidak boleh membuat keributan selama acara berlangsung.
- Apabila terdapat peserta yang membuat keributan pada saat acara berlangsung sehingga mengganggu keberlangsungan acara tersebut, maka panitia berhak memberikan teguran/ mengeluarkan peserta teserbut.
- Visi dan Misi disampaikan oleh calon kepala desa secara berurutan dengan durasi yang sudah ditentukan yaitu maksimal 10 menit untuk setiap calon.
- Penggalian/ pendalaman visi dan misi oleh para panelis dengan alokasi waktu untuk setiap calon maksimal 20 menit.
- Jika memungkinkan dengan alokasi waktu yang sudah ditentukan, maka panitia akan memberikan kesempatan kepada perwakilan dari peserta untuk bertanya (pendalaman visi dan misi) kepada masing-masing calon maksimal maksimal 4 penanya.
- Peserta/calon harus mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan oleh panitia
Jenggik
Utara, 6 Desember 2016
Panitia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar